Sesuai Peraturan Bupati Merauke Nomor 132 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Merauke;
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Merauke;
- Kabupaten adalah Kabupaten Merauke;
- Bupati adalah Bupati Merauke;
- Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke;
- Inspektorat Daerah adalah Unsur Pelaksana Otonomi Daerah;
- Inspektorat Daerah adalah Unsur Pelaksana Otonomi Daerah yang menangani Urusan Pemerintahan di Bidang Pengawasan;
- Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke;
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi pegawai Negeri Sipil dan pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Merauke.