Sesuai Peraturan Bupati Merauke Nomor 132 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

  • Daerah adalah Kabupaten Merauke;
  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Merauke;
  • Kabupaten adalah Kabupaten Merauke;
  • Bupati adalah Bupati Merauke;
  • Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke;
  • Inspektorat Daerah adalah Unsur Pelaksana Otonomi Daerah;
  • Inspektorat Daerah adalah Unsur Pelaksana Otonomi Daerah yang menangani Urusan Pemerintahan di Bidang Pengawasan;
  • Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke;
  • Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi pegawai Negeri Sipil dan pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Merauke.