TUGAS POKOK & FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

INSPEKTORAT KABUPATEN MERAUKE

TUGAS POKOK

Membantu sebagian tugas Bupati dalam memimpin, mengatur merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan di Bidang Pengawsan.

FUNGSI

  • Perumusan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.