TUGAS POKOK
Membantu sebagian tugas Bupati dalam memimpin, mengatur merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan di Bidang Pengawsan.